Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Tertuang dalam Keputusan Guberbur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021. 


Berikut adalah data besaran UMK Jawa Barat yang terdiri dari 27 daerah tahun 2022. 


No. NAMA DAERAH BESARAN UMK
1 Kabuipaten Bekasi Rp 4.816.921,17
2 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
3 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
4 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
5 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
6 Kota Depok Rp 4.377.231,93
7 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
10 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
12. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
15. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08
16. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
19. Kabupaten Cirebon Rp. 2.279.982,77
20. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
21. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
22. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
23. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
23. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
24. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Kota Banjar Rp 1.852.099,52
27. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08


Elon Musk, seorang technopreneur super sukses pernah mengungkapkan hal ini:

"Anda benar-benar dapat mempelajari keterampilan apa pun yang Anda inginkan secara gratis di youtube. Anda bisa menjadi orang yang berharga dalam hitungan bulan. Beberapa tahun yang lalu ini tidak mungkin. Jika Anda cukup beruntung dilahirkan di era ini, manfaatkan itu."

Dari ungkapan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa di jaman teknologi seperti sekarang ini kita semua memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan meraih kesuksesan dengan cara yang kita minati. 

Pandemi Covid-19 telah memberi imbas kurang baik pada berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk sektor usaha khususnya UMKM. Sebagai salah satu pelaku UMKM, tentu saja saya juga terkena imbas tersebut. 
Salah satu langkah pemerintah dalam menjaga perekonomian Indonesia agar tetap berjalan adalah dengan memberi bantuan pada masyarakat usaha, salah satunya adalah Bantuan Sosial bagi UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (PBUM). 
Hingga saat ini, bantuan bagi pelaku usaha mikro ini telah berjalan dalam beberapa tahap dan dengan nominal bantuan berbeda, mulai dari Rp. 2.400.000,- hingga Rp. 1.200.000,-. 
Syarat mendapatkan BPUM adalah: