Contoh Surat Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi (Format Word)



 ..., 05 Januari 2023

Perihal : Gugatan Sederhana 


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri ...

Di – 

JL. … No.    ....


Mempermaklumkan dengan hormat,

Perkenankan kami Nama Kuasa Hukum 1. dan Nama Kuasa Hukum 2., keduanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Stasiun No. 74, Kelurahan ..., Kabupaten ... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum:

Nama : ... 

Tempat Lahir : ...

Tanggal Lahir : …  

Alamat         : … 

Jenis kelamain : … 

Pekerjaan : …

yang dalam hal ini telah memilih domisili pada kantor hukum kuasanya, yang dapat bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 03 Januari 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ....

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------ Penggugat.


Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap : 


Fulan Fulanah, Laki-laki, lahir di ... 18 Februari 1987, beralamat di Dusun ........................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten .... Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Tergugat.

Adapun tentang duduk persoalan yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut :


I. KEDUDUKAN dan KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT.

Bahwa sebelum sampai pada alasan-alasan faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu Penggugat mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan hukum Penggugat dalam mengajukan gugatan dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat adalah seorang investor (pemilik modal) yang menanamkan modalnya berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah) dalam usaha yang sedang dijalankan oleh Tergugat;  

2. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021 telah terjadi perikatan hukum yaitu berupa perjanjian dibawah tangan yang di buat antara Penggugat dengan tergugat serta berikut dengan penyerahan uang oleh penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah) a quo, di peruntukan sebagaimana perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak untuk membeli alat penunjang produksi / omzet berupa barang bergerak yaitu mesin digital berupa perangkat lunak yang terinstalasi dalam sistem komputer dan jaringan dengan kewenangan penguasaan melalui loggin acces (pintu masuk) dengan kata sandi untuk usaha yang sedang dijalankan oleh Tergugat yaitu usaha berupa investasi dalam mesin digital yang dipergunakan dalam Cryto Mining (menambang uang digital)

3. Bahwa usaha investasi penggugat dalam usaha yang sedang dijalankan dengan tergugat di perjanjikan berakhir sampe dengan 24 bulan kedepan, semenjak di tanda tanganinya perjanjian a quo, dengan perhitungan berakhir di tanggal 1 Januari 2023, dengan keuntungan bagi Penggugat di perjanjikan sebesar Rp. 5.000.000,- per bulannya;

4. Bahwa yang menjadi objek perkara (objektum litis) gugatan a quo adalah perbuatan Tergugat yang telah inkar janji dan atau telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian yang telah di sepakati bersama sebagaimana perjanjian di bawah tangan tertanggal 1 Januari 2021 a quo; sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun formil bagi Penggugat;

5. Bahwa berdasarkan hal di atas, Penggugat memiliki hak dan kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;


II. DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) DI PENGADILAN NEGERI ....

6. Bahwa, secara umum asas mengajukan gugatan didasarkan kepada Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat / letak objek sengketa; dan oleh karena tempat tinggal Tergugat adalah di di Dusun ........................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten ...; oleh karenanya Pengadilan negeri ... adalah Pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; 

7. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ... terhadap Tergugat melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata Junto pasal 1238 KUHPerdata;

8. Bahwa, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PERMA NO 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA, yang pada pokoknya menyatakan bahwa : 

“ (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukumdengan nilai gugatan materiil palingbanyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)”. 

Maka dengan demikian uraian diatas menjadi dasar dari Penggugat mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Agama ... yang di tujukan kepada tergugat melalui pertanggung jawaban gugatan perbuatan Ingkar janji dan atau wanprestasi dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian GUGATAN SEDERHANA;


III. PERBUATAN INGKAR JANJI / WANPRESTASI TERGUGAT.

9. Bahwa yang menjadi pokok masalah (objektum litis) dalam perkara a quo adalah Perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi dari Tergugat yang mengacu pada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”, dan Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. 

10. Bahwa dalam kesepakatan investasi antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, Tergugat sebagai pemegang kewenangan dalam pengoperasian mesin digital dalam usaha uang digital milik Tergugat. Sedangkan Pengugat hanya memperoleh keuntungan rutin perbulan yang dijanjikan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Dimana keuntungan sebagai hak Penggugat dibayarkan tiap bulan secara rutin selama 24 (duapuluh empat) bulan; 

11. Bahwa dalam kesepakatan investasi antara Penggugat dengan Tergugat pula, Tergugat akan mengembalikan investasi / modal Penggugat kepada Penggugat setelah 24 (duapuluh empat) bulan atau masa perjanjian berakhir; 

12. Bahwa, selanjutnya dari pelaksanaan atas perjanjian dan/atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, Tergugat hanya memberikan hak keuntungan bulanan Penggugat hanya terpenuhi selama 6 kali Rp. 5.000.000,- dengan total Rp. 30.000.000,- (terbilang; tiga puluh juta rupiah), terhitung sejak bulai mei 2021 Hingga bulan oktober 2021;  Namun sejak bulan Nopember di tahun 2021 hingga gugatan ini di masukkan ke pengadilan negeri ... belum dipenuhi oleh Tergugat; maka dari keadaan itu Tergugat dapat dikatakan telah cidera janji yaitu wanprestasi dalam kesepakatan investasi antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Januari 2021 aquo; 

13. Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak lagi menjalankan usahanya dalam mesin digital, sehingga investasi / modal yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sudah tidak dipergunakan sebagaimana dalam kesepakatan. Dimana modal Penggugat untuk meningkatkan usaha mesin digital milik Tergugat sudah tidak dipergunakan dalam menunjang usahanya tersebut. Atas perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan lagi usahanya dalam mesin digital, maka Tergugat telah lalai dari kesepakatan investasi antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 1 Januari 2021; 

Oleh karenanya Tergugat tidak dapat meneruskan kembali usaha nya tersebut, dan pada akhirnya tidak bisa memberikan keuntungan sesuai dengan yang di perjanjikan kepada Penggugat, sekaligus hilangnya uang investasi penggugat a quo;

14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk kategori perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;


IV. KERUGIAN PENGGUGAT

15. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi Penggugat, sehingga Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat, injuria sine danmo;

16. Bahwa seluruh kerugian yang diderita Penggugat tersebut di atas, menjadi tanggungjawab Tergugat, res ipsa loquitur (vide, Pasal 1365 KUHPerdata);

17. Bahwa Kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut :

a. Kerugian berupa keuntungan bulanan yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;  Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materi berupa keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 hingga April 2023 maka jumlah nominal nya adalah Rp. 5.000.000,- x  19 bulan = Rp.95.000.000,- (terbilang; Sembilan lima puhuh juta rupiah).

b. Kerugian modal yang diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah).

18. Bahwa selain itu menurut hemat Penggugat sudah sepatutnya pula menurut hukum Pengadilan Negeri ... memutuskan bagi Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

19. Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari Tergugat didalam melaksanakan putusan pengadilan a quo, dan untuk melindungi hak dari Penggugat agar putusan tidak illusoir, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri ... untuk dapat melakukan Sita Jaminan Terhadap Barang-barang Milik Tergugat (Sita Conservatoir Beslah) atas tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 687 M2, setempat terletak dan di kenal di Dusun ............................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten ..., sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00257/........................., Surat Ukur tertanggal 10.01.2020 Nomor : 45/........................./2020 tertulis atas nama FULAN FULANAH (Tergugat), dengan batas-batas:

  • Sebelah utara : tanah milik ...
  • Sebelah selatan : tanah milik ...
  • Sebelah barat : tanah milik ...
  • Sebelah timur : tanah milik ...


V. TUNTUTAN

Berdasarkan pokok-pokok serta alasan hukum terpapar dalam substansi gugatan Penggugat di atas, dengan ini Penggugat mohon agar (Majelis Hakim) Pengadilan Negeri ... berkenan memeriksa dan mengadili para pihak yang berperkara dalam mekanisme pemeriksaan Gugatan Sederhana ini dan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;

3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian dan Kwitansi penerimaaan uang tertanggal 1 Januari 2021; 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 195.000.000,- (terbilang : seratus sembilan puluh lima juta rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :

a. Kerugian berupa keuntungan bulanan yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;  Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materi berupa keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 hingga April 2023 maka jumlah nominal nya adalah Rp. 5.000.000,- x  19 bulan = Rp.95.000.000,- (terbilang; Sembilan lima puhuh juta rupiah).

b. Kerugian modal yang diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah).

5. Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 687 M2, setempat terletak dan di kenal di Dusun ............................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten ..., sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : …/........................., Surat Ukur tertanggal … Nomor : 45/........................./2020 tertulis atas nama FULAN FULANAH (Tergugat), dengan batas-batas:

  • Sebelah utara : tanah milik ...
  • Sebelah selatan : tanah milik ...
  • Sebelah barat : tanah milik ...
  • Sebelah timur : tanah milik ...

6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


ATAU :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Gugatan sederhana ini disampaikan, atas keadilan yang diberikan secara limpah dihaturkan terima kasih.


Hormat Kuasa Penggugat,


NAMA KUASA HUKUM 1


NAMA KUASA HUKUM 2


Download File Word via SCRIBD 

Contoh Surat Gugatan Sederhana (ArraPena) by Deruddy on Scribd

Download File Word via GOOGLE DRIVE

0 Comments:

Posting Komentar