MATERI PRESENTASI:
Akad-Akad yang Sering Digunakan di Bank Syariah Mandiri:
Penghimpunan Dana (Funding):
- Mudharabah Muthlaqah
- Wadi’ah Yad Dhamanah
Penyaluran Dana (Financing):
- Murabahah
- Musyarakah
Akad yang digunakan saat menghimpun dana dari Masyarakat (Nasabah).
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akad kerja sama dalam penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah, dimana pemilik modal (Shahibul Maal) mempercayakan sejumlah modal nya kepada pengelola dana (Mudharib) dengan perjanjian bagi hasil yang ditentukan saat akad, dan pemilik modal ini memberi kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya (disebut juga investasi tak terikat).
Skema Akad Mudharabah Muthlaqah di Perbankan Syariah:
Wadi’ah Yad Dhamanah
Wadi’ah Yad Dhamanah berarti akad titipan berupa barang ataupun dana, dimana penerima titipan dengan atau tanpa seizin pemilik barang atau dana, dapat memanfaatkan atau mengelola titipan dengan syarat harus bertanggung jawab atas kerusakaan ataupun kehilangan pada barang atau dana yang dititipkan.
Skema Akad Wadi’ah Yad Dhamanah di Perbankan Syariah:
Akad yang digunakan saat Bank menyalurkan dana kepada masyarakat (nasabah).
Ba’I Al- Murabahah
“Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan”.
Singkatnya, murabahah diartikan sebagai akad jual beli, dimana penjual harus memberitahu harga barang yang ia beli, dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Skema Akad Ba’i Al-Murabahah di Perbankan Syariah:
Tahapan Murabahah tanpa Wakalah:
Tahapan Murabahah dengan Wakalah:
Tahapan Murabahah dengan Wakalah:
Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah: Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank .
Al Musyarakah
Secara Umum Al Musyarakah (Partnership) tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Skema Musyarakah:
Musyarakah dalam Perbankan
Musyarakah mutanaqishah adalah musyarakah yang kepemilikan aset atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
KETENTUAN DALAM MUSYARAKAH MUTANAQISHAH:
- Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musya-rakah dan jual beli.
- Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, Bank) berjanji untuk menjual seluruh bagiannya (hishshah) secara bertahap dan pihak kedua (syarik lainnya, nasabah) akan membelinyal.
- Aset musyarakah mutanaqishah dapat di sewakan (ija-rah) kepada syarik atau pihak lain.
- Antara akad musyarakah, jual beli dan ijarah, masing-masing merupakan akad yang terpisah.
Contoh Presentasi Powerpoint Ppt Prakerin Pkl Di Perbankan Syariah Perbandingan Teori Akad Dan Aplikasi Nya... by Deruddy on Scribd
0 Comments:
Posting Komentar