Peraturan Terbaru Naik Kereta 2022: Tiket Hangus Jika Tidak Antigen/PCR


Hari ini, 10 April 2022 adalah jadwal keberangkatan saya ke Purwokerto menggunakan Kereta Serayu pada pukul 04.15 WIB. Seperti biasa saya langsung mencetak kode booking karena saya memesan tiket dengan cara online. 


Cukup lama duduk di kursi tunggu, lalu saya dipanggil oleh petugas kemanan stasiun, dan meminta saya untuk menunjukkan tiket keberangkatan. Namun, petugas mempertanyakan surat keterangan antigen negatif sambil menunjuk tulisan 'vaksin kedua' pada tiket. 


Saya cukup kaget dibuatnya, karena yang saya pahami adalah sudah ada Surat Edaran bahwa untuk perjalanan menggunakan jasa Kereta Api Indonesia sudah tidak perlu lagi menggunakan surat antigen atau PCR. 


Saya berusaha membela diri dan membujuk petugas agar meloloskan saya naik kereta, namun dia tetap pada pendiriannya. "Peraturan yang bapak sebutkan sudah diganti dengan peraturan baru yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2022, Pak" jelasnya. 


Kembali saya dibuat kaget, karena saya belum mengetahui soal itu. Bagaimana tidak, seminggu sebelumnya saya menggunakan jasa Kereta Api Indonesia untuk perjalanan saya, dan pada saat itu saya tidak dimintai surat keterangan antigen atau PCR, cukup dengan status vaksin kedua. 


Cukup lama saya berdebat dengan petugas keamanan stasiun, akhirnya saya menyerah dan membiarkan tiket saya hangur karena tidak dapat dialihjadwalkan atau pun di-refund dengan alasan waktu sudah mendekati ketibaan kereta di stasiun Ciamis. 


Cukup kecewa karena saya harus membatalkan keberangkatan, mengingat perjalanan saya kali ini cukup penting. Saya langsung mencari tahu tentang peraturan baru tersebut, dan saya mendapatkan informasi dari salah satu portal berita online yang menyebutkan: 

Bagi pelanggan KA jarak jauh persyaeatannya menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baiklah, dari sini saya mengaku salah karena sebelum memutuskan menggunakan jasa KAI saya tidak mencari informasi terlebih dahulu tentang peraturan terbaru menggunakan jasa Kereta Api Indonesia. 


Nah, jangan sampai kejadian ini menimpa teman-teman, pastikan seluruh persyaratan sudah dilengkapi sebelum menggunkan jasa Kereta Api Indonesia. 

0 Comments:

Posting Komentar