Berdasar pada pengalaman pribadi menjadi Panitia Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), kali ini saya ingin membagikan beberapa dokumen kelengkapan Panitia UPZ dalam proses penerimaan, menyaluran, hingga tahap rekapitulasi.
File ini saya buat semirip mungkin dengan blangko yang kami terima dari BAZNAS, saya edit dan sertakan rumus sehingga kita tidak perlu lagi menghitung secara manual, tinggal input data hasil penerimaan zakat fitrah dan hasil perhitungan akan muncul secara otomatis.
Sekilas tentang ketentuan perhitungan atau persentase pembagian Zakat Fitrah khususnya tahun 2022 di wilayah Ciamis, dikutip dari Surat Juklak/Juknis Zakat Fitrah dan Gerakan Infaq Tahun 1443 H Kabupaten Ciamis:
- Fakir Miskin 62,5%, dibagi habis
- Sabilillah/Ibnu Sabil 25,0% untuk (P 12,5%, Desa 10%, Kecamatan 2,5%)
- Amilin 12,5% untuk (P 10%, Desa 1,5%, Kecamatan 1%)
- Rp. 1.000,- dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis
- Rp. 500,- dikelola di UPZ Kecamatan
- Rp. 500,- dikelola di UPZ Desa
- Rp. 500,- dikelola di Pengumpul (DKM/RT/RW)
- Rp. 1.000,- untuk pembangunan Gedung Dakwah Islam Kecamatan Cijeungjing (Hasil Rapat Hari Kamis, 31 Maret 2022 di KUA Kecamatan Cijeungjing)
Daftar Penerimaan Zakat Model P 1.2 2022 by Deruddy on Scribd
2 Distribusi Penyaluran Zakat Fitrah Model P 1.3 2022 by Deruddy on Scribd
3 Berita Acara Penyaluran Zakat Sabilillah Ibnu Sabil Model P 1.4 by Deruddy on Scribd
4 Berita Acara Penyaluran Zakat Amilin Model P 1.5 by Deruddy on Scribd
5 Tabel Pembagian Zakat Fitrah Model P 1.6 by Deruddy on Scribd
6 Rekapitulasi Penerimaan Dan Penyaluran Zakat Model P 1.7 by Deruddy on Scribd
0 Comments:
Posting Komentar