Contoh Tata Tertib Musyawarah Karang Taruna (MUSKARTAR)



TATA TERTIB

MUSYAWARAH KARANG TARUNA

KARANG TARUNA GEMA PEMBANGUNAN SUB UNIT DUSUN CIJANTUNG

TAHUN 2021


BAB I

KETENTUAN UMUM 


Pasal 1

NAMA 


Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah Karang Taruna yang disingkat MUSKARTAR 


Pasal 2

KEDUDUKAN


MUSKARTAR berkedudukan di tingkat Desa yang merupakan kedudukan tertinggi organisasi Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung  


Pasal 3

TUGAS DAN WEWENANG


Tugas dan wewenang MUSKARTAR adalah sebagai berikut: 

  1. Memusyawarahkan Pengurus Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung Masa Bakti 2022-2027
  2. Menetapkan hasil musyawarah 


Pasal 4

TEMA


“DENGAN SEMANGAT KESETIAKAWANAN SOSIAL KITA LANJUTKAN PEMBANGUNAN PEMUDA DAN MASYARAKAT DESA YANG BERBUDAYA, SEJAHTERA, DAN MANDIRI” 


BAB II

PESERTA DAN PENINJAU


Pasal 5

PESERTA


  1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung. 
  2. Undangan termasuk ke dalam pemuda/pemudi Dusun Cijantung 


Pasal 6

PENINJAU


Unsur Undangan dari Pemerintah Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat


Pasal 7

KEWAJIBAN


  1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan tepat pada waktunya 
  2. Peserta harus hadir sekurang-kurangnya 10 menit setelah acara dimulai 
  3. Peserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pemimpin siding atau panitia 
  4. Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib akan dicabut hak-hak oleh pemimpin sidang 
  5. Peserta dan peninjau diwajibkan menghormati saat sidang berlangsung 


BAB III

WAKTU DAN TEMPAT


Pasal 8

WAKTU


Hari : Sabtu 

Tanggal : 27 November 2021

Waktu : Pukul 19.30 WIB s.d selesai 


Pasal 9

TEMPAT


Bertempat di Gedung Sekretariat Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung 


BAB IV

HAK PESERTA DAN PENINJAU


Pasal 10

HAK PESERTA


  1. Peserta memiliki hak suara, baik lisan maupun tulisan, hak mencalonkan dan dicalonkan, hak memilih dan dipilih. 
  2. Peserta memiliki hak berbicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan. 


Pasal 11

HAK PENINJAU


Peninjau memiliki hak bicara, mengajukan usul, saran, dan pendapat serta pandangan baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak memiliki hak suara dan hak pilih. 


BAB V

KELENGKAPAN

Pasal 12


Kelengkapan MUSKARTAR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan sidang pleno pemilihan Ketua Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung 


Pasal 13

JENIS PERSIDANGAN


Persidangan MUSKARTAR terdiri dari sidang Pleno 1 dan 2


Pasal 14

BENTUK PERSIDANGAN


  1. Sidang Pleno diikuti seluruh peserta untuk memusyawarahkan secara keseluruhan 
  2. Sidang Pleno 1 membahas TATA TERTIB MUSYAWARAH 
  3. Sidang Pleno 2 membahas tentang Pemilihan Ketua Karang Taruna Periode 2022-2027


Pasal 15

TEKNIS PERSIDANGAN


Persidangan dilaksanakan sesuai dengan agenda acara dan tata tertib MUSKARTAR sesuai kesepakatan. 


Pasal 16

PRESIDIUM SIDANG


  1. MUSKARTAR dipimpin panitia sekaligus menentukan Presidium Sidang. 
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang, yang berkewajiban memimpin dan mengatur jalannya persidangan 


Pasal 21

CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Keputusan dengan cara musyawarah mufakat
  2. Bila tidak tercapai mufakat, maka dapat dilakukan pemungutan suara baik terbuka maupun tertutup
  3. Keputusan yang diambil adalah suara terbanyak 


BAB VII

KEPUTUSAN PENUTUP


Pasal 22

Hal-hal yang belum ditentukan dalam tata tertib persidangan ini diputuskan oleh kesepakatan bersama keputusan sidang


Pasal 23

Rancangan ini bila disetujui oleh quorum maka sekaligus dianggap sebagai keputusan resmi 


Pasal 24

Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya 


Ditetapkan di : Cijantung 

Pada tanggal :         November 2021


MUSYAWARAH KARANG TARUNA GEMA PEMBANGUNAN SUB UNIT DUSUN CIJANTUNG

PRESIDIUM SIDANG


KETUA PANITIA



(……………………………..)


ANGGOTA



(……………………………..)


Download File WORD via GOOGLE DRIVE 

Download via SCRIBD: 


Tata Tertib Musyawarah Karang Taruna by Deruddy on Scribd

0 Comments:

Posting Komentar