TATA TERTIB
MUSYAWARAH KARANG TARUNA
KARANG TARUNA GEMA PEMBANGUNAN SUB UNIT DUSUN CIJANTUNG
TAHUN 2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah Karang Taruna yang disingkat MUSKARTAR
Pasal 2
KEDUDUKAN
MUSKARTAR berkedudukan di tingkat Desa yang merupakan kedudukan tertinggi organisasi Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung
Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang MUSKARTAR adalah sebagai berikut:
- Memusyawarahkan Pengurus Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung Masa Bakti 2022-2027
- Menetapkan hasil musyawarah
Pasal 4
TEMA
“DENGAN SEMANGAT KESETIAKAWANAN SOSIAL KITA LANJUTKAN PEMBANGUNAN PEMUDA DAN MASYARAKAT DESA YANG BERBUDAYA, SEJAHTERA, DAN MANDIRI”
BAB II
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 5
PESERTA
- Anggota dan Pengurus Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung.
- Undangan termasuk ke dalam pemuda/pemudi Dusun Cijantung
Pasal 6
PENINJAU
Unsur Undangan dari Pemerintah Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat
Pasal 7
KEWAJIBAN
- Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan tepat pada waktunya
- Peserta harus hadir sekurang-kurangnya 10 menit setelah acara dimulai
- Peserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pemimpin siding atau panitia
- Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib akan dicabut hak-hak oleh pemimpin sidang
- Peserta dan peninjau diwajibkan menghormati saat sidang berlangsung
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
WAKTU
Hari : Sabtu
Tanggal : 27 November 2021
Waktu : Pukul 19.30 WIB s.d selesai
Pasal 9
TEMPAT
Bertempat di Gedung Sekretariat Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung
BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 10
HAK PESERTA
- Peserta memiliki hak suara, baik lisan maupun tulisan, hak mencalonkan dan dicalonkan, hak memilih dan dipilih.
- Peserta memiliki hak berbicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan.
Pasal 11
HAK PENINJAU
Peninjau memiliki hak bicara, mengajukan usul, saran, dan pendapat serta pandangan baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak memiliki hak suara dan hak pilih.
BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 12
Kelengkapan MUSKARTAR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan sidang pleno pemilihan Ketua Karang Taruna Gema Pembangunan Sub Unit Dusun Cijantung
Pasal 13
JENIS PERSIDANGAN
Persidangan MUSKARTAR terdiri dari sidang Pleno 1 dan 2
Pasal 14
BENTUK PERSIDANGAN
- Sidang Pleno diikuti seluruh peserta untuk memusyawarahkan secara keseluruhan
- Sidang Pleno 1 membahas TATA TERTIB MUSYAWARAH
- Sidang Pleno 2 membahas tentang Pemilihan Ketua Karang Taruna Periode 2022-2027
Pasal 15
TEKNIS PERSIDANGAN
Persidangan dilaksanakan sesuai dengan agenda acara dan tata tertib MUSKARTAR sesuai kesepakatan.
Pasal 16
PRESIDIUM SIDANG
- MUSKARTAR dipimpin panitia sekaligus menentukan Presidium Sidang.
- Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang, yang berkewajiban memimpin dan mengatur jalannya persidangan
Pasal 21
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Keputusan dengan cara musyawarah mufakat
- Bila tidak tercapai mufakat, maka dapat dilakukan pemungutan suara baik terbuka maupun tertutup
- Keputusan yang diambil adalah suara terbanyak
BAB VII
KEPUTUSAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum ditentukan dalam tata tertib persidangan ini diputuskan oleh kesepakatan bersama keputusan sidang
Pasal 23
Rancangan ini bila disetujui oleh quorum maka sekaligus dianggap sebagai keputusan resmi
Pasal 24
Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di : Cijantung
Pada tanggal : November 2021
MUSYAWARAH KARANG TARUNA GEMA PEMBANGUNAN SUB UNIT DUSUN CIJANTUNG
PRESIDIUM SIDANG
KETUA PANITIA
(……………………………..)
ANGGOTA
(……………………………..)
Download File WORD via GOOGLE DRIVE
Download via SCRIBD:
Tata Tertib Musyawarah Karang Taruna by Deruddy on Scribd
0 Comments:
Posting Komentar