Cara Mudah Aktivasi NIK KTP Via WA dan Konsolidasi ke Dukcapil

Didasari pengalaman terhambatnya banyak urusan akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif, dalam kesempatan ini saya akan membagikan bagaimana cara melakukan proses aktivasi NIK via online dan dengan cara konsolidasi secara langsung ke kantor Disdukcapil. 
Yang pertama harus dilakukan adalah memeriksa dan melaporkannya ke pihak Disdukcapil via aplikasi Whatsapp dengan format: 
# NIK (16 DIGIT NOMOR)
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Lalu kirim ke: +62 811-8005-373
Contoh: 
#3107332807880001
#FACHRI_ALFARIZI
#3107332807880002
#085123444666
#permasalah :NIK tidak kunjung terdeteksi dalam pengajuan BPUM
Tunggu hingga ada kabar baik dari pihak Disdukcapil. 

Namun ternyata bagi beberapa orang, proses aktivasi NIK ini tidak hanya sampai di sini. Contohnya seperti yang saya alami, begini balasan dari Disdukcapil: 
Saya diminta untuk melakukan konsolidasi data secara manual ke kantor Disdukcapil setempat. Namun jangan khawatir, proses dan syaratnya mudah, ko. Cukup bawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga lalu langsung menuju loket Konsolidasi Data. Biasanya masyarakat yang melakukan konsolidasi tidak akan sebanyak masyarakat yang melakukan keperluan lain, sehingga kita tidak perlu mengantre untuk ini. 
Setelah melakukan konsolidasi data ke Duisdukcapil, periksa hasilnya dengan mengirim format seperti di atas, hanya saja udah poin permasalahnnya, berikut contohnya: 
#3107332807880001
#FACHRI_ALFARIZI
#3107332807880002
#085123444666
#permasalah :Ingin memeriksa apakah NIK saya sudah aktif atau belum setelah sebelumnya saya melakukan konsolidasi ke Disdukcapil.
Dan jika proses aktivasi dan konsolidasi berhasil, maka kita akan mendapat balasan seperti ini:
Terima kasih.

0 Comments:

Posting Komentar