Pandemi Covid-19 telah memberi imbas kurang baik pada berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk sektor usaha khususnya UMKM. Sebagai salah satu pelaku UMKM, tentu saja saya juga terkena imbas tersebut.
Salah satu langkah pemerintah dalam menjaga perekonomian Indonesia agar tetap berjalan adalah dengan memberi bantuan pada masyarakat usaha, salah satunya adalah Bantuan Sosial bagi UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (PBUM).
Hingga saat ini, bantuan bagi pelaku usaha mikro ini telah berjalan dalam beberapa tahap dan dengan nominal bantuan berbeda, mulai dari Rp. 2.400.000,- hingga Rp. 1.200.000,-.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak memiliki kredit/mendapatkan akses kredit ke Bank.
Meninjau persyaratan di atas, saya merasa berhak dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM ini.
Saya mulai mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM sejak pendataan pertama, yaitu bantuan dengan nominal Rp. 2.400.000,-. Namun harapan tinggal harapan, hingga masa pencairan dana bantuan, nama saya tidak tercantum pada daftar penerima bantuan.
Yang membuat saya begitu heran adalah mereka yang tidak memiliki usaha, tidak memiliki surat izin usaha dan mendaftar dengan data dan berkas seadanya malah dapat bantuan, sedangkan saya yang benar-benar memiliki usaha, memiliki Surat Izin Usaha, NPWP, dan kelengkapan berkas lainnya malah sama sekali tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Tak ingin patah arang, saya berusaha mendaftarkan diri kembali pada BPUM tahap selanjutnya. Namun, hingga 3 kali saya melakukan pendaftaran pada setiap tahap, selalu gagal. Hingga yang terakhir ketika dari pihak Kecamatan melakukan pendataan pada masyarakat yang benar-benar memiliki Surat Izin Usaha, dan saya termasuk pada salah satu yang dihubungi secara langsung oleh pihak Kecamatan sebagai salah satu calon penerima bantuan BPUM.
Sepeti biasa saya lengkapi seluruh berkas tanpa terkecuali. Pihak kecamatan sudah menerima kelengkapan berkas saya dan meminta saya untuk menunggu hasilnya. Kali ini saya yakin tidak akan gagal, karena langsung ditunjuk oleh Kecamatan dan quota penerima sangat terbatas.
Setelah beberapa minggu kabar baik itu pun tidak kunjung datang, saya periksa pada website resmi penerima bantuan, nomor NIK saya tidak termasuk penerima bantuan, hingga masa pencairan tiba NIK saya tetap tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hal ini membuat saya penasaran, dan saya merasa yakin ada yang tidak beres dengan data kependudukan saya. Dugaan saya diperkuat dengan tertahannya sertifikat vaksinasi ke-dua saya di Peduli Lindungi akibat data yang dianggap belum valid, padahal saya sudah entri data saya dengan lengkap.
PENYEBAB GAGAL MENERIMA BANTUAN UMKM/BPUM
Tindakan pertama yang saya lakukan adalah memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan saya, saya langsung menanyakannya kepada pihak Dukcapil melalui Contact Center Ditjen Dukcapil via WA di nomor 0811-8005-373 dengan format laporan:
# NIK (16 DIGIT NOMOR)# Nama_Lengkap# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)# Nomor_Telp# Permasalahan
Tak membutuhkan waktu lama, saya mendapatkan balasan dari pihak Dukcapil seperti pada gambar di bawah ini:
Dan benar saja, ternyata NIK saya tidak aktif. Inilah akar dari segala kekacauan yang menimpa diri saya.
Sesuai dengan instruksi dari pihak Dukcapil tersebut,saya langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempata untuk melakukan kosolidasi. Untuk proses konsolidasi di Dukcapil ini tidak memerlukan banyak persaratan dan waktu banyak, ko, cukup sediakan foto copy KTP dan Kartu Keluarga dan langsung mendatangi loket konsolidasi, tidak perlu antri.
Setelah menyerahkan berkas untuk konsolidasi, saya diminta untuk pulang dan menunggu proses verifikasi data oleh Dukcapil, dan saya diminta untuk melakukan pemeriksaan data kependudukan pada keesokan harinya.
Pada keesokan harinya saya langsung melakukan pemeriksaan dengan kembali mengirim formulir pada Contact Center Ditjen Dukcapil, dan hasilnya adalah seperti ini:
Hasilnya NIK saya sudah aktif. Setelah ini, sertifikat vaksinasi ke-dua saya langsung muncul, namun untuk bantuan UMKM tetap tidak terdaftar karena pendataan calon penerima bantuan sudah selesai. Sungguh ini menjadi pelajaran yang sangat berharga. AGAR TIDAK GAGAL MENERIMA BANTUAN UMKM/BPUM
- Pastikan NIK anda aktif dengan memeriksanya di kontak Hotline : 1500537, WA: 08118005373, SMS : 08118005373, dan Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan format seperti di atas;
- Pastikan kelengkapan dokumen usaha anda, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat setempat;
- Pastikan anda tidak sedalang dalam proses mendapatkan kredit dari Bank;
- Pastikan nomor kontak anda aktif sepanjang waktu.
Sekian pengalaman kegagalan saya dalam mendapatkan bantuan UMKM/BPUM dari pemerintah. Jangan sampai anda mengalamina.
0 Comments:
Posting Komentar