Pilkades di Tengah Pandemi Covid-19


Setelah sukses menjalankan tugas sebagai Ketua KPPS pada Pemilu Serentak tahun 2019 yang penuh kontroversi dan sangat-sangat melelahkan, pada tahun 2020 ini saya kembali ditunjuk menjadi petugas KPPS pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Namun, kali ini saya hanya menjabat sebagai anggota, karena jabatan Ketua harus diisi oleh Kepala Dusun setempat. 

Pada awalnya, Pilkades serentak Kabupaten Ciamis yang terdiri dari 143 Desa dijadwalkan pada tanggal 12 April 2020, namun karena terjadinya pandemi covid-19, maka melalui rapat koordinasi Pilkades serentak memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Pilkades 2020 hingga bulan Agustus 2020, sesuai yang diungkapkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan SKPD. “Dalam rapat kali ini, untuk waktu pelaksanaan direncanakan pada pertengahan Agustus 2020. Sedangkan teknisnya akan kami kaji dan persiapan oleh SKPD terkait,” ungkapnya. 



Setelah sekitar 3 bulan menunggu kabar perkembangan penyelenggaraan Pilkades, pada tanggal 13 Juli 2020 saya mendapat pesan melalui Whatsapp yang berisi perintah untuk melakukan pendataan calon pemilih baru di Dusun masing-masing. Hal ini merupakan tidak lanjut dari penetapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing yang diputuskan jatuh pada tanggal 15 Agustus 2020. 

Kategori calon pemilih baru pada Pilkades serentak Kabupaten Ciamis ini adalah warga yang lahir pada batas tanggal 15 Agustus 2003, atau sudah memenuhi syarat menjadi pemilih yaitu berusia 17 tahun. Pendataan ini ini dilakukan karena pada masa penguduran jadwal penyelenggaraan Pilkades dari tanggal 12 April 2020 hingga 15 Agustus 2020 tersebut terdapat warga baru yang sudah memenuhi syarat pemilih. 

Pada tanggal 27 Juli 2020 telah dilaksanakan rapat penetapan DPT dan pada tangga 28 juli 2020 kemarin kami petugas KPPS sudah menerima berkas surat undangan untuk pemilih untuk diisi lalu didistribusikan kepada calon pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT mulai tangga 1 Agustus 2020 hingga tanggal 7 Agustus 2020. 

Dalam penyelenggaraan Pilkades pada tanggal 15 Agustus 2020 ini terdapat berbagai aturan dan prosedur baru yang pada awalnya tidak ada, ini merupakan langkah preventif dan pelaksanaan New Normal penyelenggaraan Pilkades di tengah pandemi Covid-19. Aturan atau prosedur baru yang paling ditekankan adalah pemilih harus menggunakan masker ketika melakukan pencoblosan di TPS, jika tidak memakai masker maka tidak akan diperkenankan untuk melakukan pencoblosan. 

Pihak panitia pemilihan sendiri diharuskan untuk menyediakan dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19 di area TPS, seperti pengaturan jaga jarak, menyediakan antiseptik dan menyediakan masker untuk calon pemilih yang tidak menggunakan atau lupa memakai masker ketika datang ke TPS. 

Semoga penyelenggaraan Pilkades di tengah pandemi Covid-19 ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menyebabkan permasalahan setelahnya. 

0 Comments:

Posting Komentar