Tanggal 23 Juli adalah Hari Anak Nasional, tanggal yang istimewa bagi bangsa Indonesia karena di hari itu kita memeperingati event tahunan untuk mengingatkan kita bahwa anak-anak merupakan aset penting dan sangat berharga bagi sebuah bangsa, sebagai masa depan dan penerus bangsa.
Sejarah Hari Anak Nasional
Sejenak kita menelisik sejarah, sejarah Hari Anak Nasional ini berasal dari gagasan mantan Presiden Soeharto yang merupakan Presiden Indonesia Kedua. Gagasan beliau ini tak tercetus atas dasar kesadaran bahwa anak-anak merupakan aset penting bagi kemajuan bangsa. Dikarenakan gagasan tersebut pada tahun 1984 berdasar pada Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, maka ditetapkan lah setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Bila kita melihat sejarah lebih dalam, penetapan Hari Anak Nasional sudah diperjuangkan jauh sejak masa kepemimpinan Presiden Sukarno, yaitu Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang merupakan Federasi dari organisasi-organisasi perempuan kala itu, sejak tahun 1951 dalam salah satu sidangnya menyepakati untuk menyelenggarakan sebuah peringatan untuk anak-anak Indonesia yang pada saat itu disebut sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia, namun rencana ini baru terditetapkan pada era kepemimpinan Mantan Presiden Soeharto.
Pembentukan KPAI
Seiring dengan penetapan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984 tersebut, pemerintah juga membentuk sebuah institusi independen yang berperan sebagai pengawas dan pelaksana upaya perlundungan anak, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Beberapa tugas dari KPAI ini adalah melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak dan juga memberi masukan dan saran secara langsung kepada Presiden tentang upaya-upaya yang haraus dilakukan untuk perlindungan anak.
Kekerasan Terhadap Anak
Tadi pagi sebelum menulis ini saya dikejutkan dengan sebuah postingan video di Twitter tentang seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri demi selingkuhannya. Hal ini sangat memprihatinkan dan tentu saja kasus ini bukan satu-satunya. Dilansir dari Portal Berita Nasional Kompas, bahwa sejak bulan Januari hingga 17 Juli 2020, Kementrian PPPA mencatat ada 3.928 kasus keekrasan terhadap anak, jumlah tersebut didapat dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA).
Proaktif Menjaga Hak-Hak Anak
Bukan hanya tugas KPAI, menjaga hak-hak anak merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Terlebih pada masa pandemi seperti sekarang ini, penurunan ekonomi yang disebabkan banyaknya PHK akibat Covid-19 dapat menaikkan tingkat kekerasan terhadap anak, bukan hanya dalam skala rumah tangga namun juga dalam skala yang lebih luas seperti mafia penculikan dan perdagangan anak akibat tingkat pengangguran yang meningkat tajam. Oleh karena itu, mari kita proaktif dalam menjaga 79,5 juta anak anak Indonesia, karena jika kita sudah menjaga mereka artinya kita sudah menjaga aset penting bangsa ini.
Dengan adanya Hari Anak Nasional ini, saya menjadi tertarik untuk membuka album kenangan semasa kecil, betapa indahnya saat itu, masa kanak-kanak yang begitu indah dan tak akan dapat terulang kembali. Maka, kita juga harus memberi keindahan pada masa anak-anak sekarang, jangan sampai masa kanak-kanak mereka ternodai oleh keegoisan dan ketidakpedulian kita sebagai orang dewasa. Mari lindungi mereka, mari bantu ciptakan masa kanak-kanak mereka seindah mungkin, karena sekali lagi, masa kanak-kanak tak akan pernah terulang kembali dan tak akan pernah terlupakan hingga akhir hayat.
Selamat Hari Anak Nasional!
0 Comments:
Posting Komentar